Oleh Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
I. Pendahuluan
Law is a command of the Lawgiver (hukum
adalah perintah dari penguasa), dalam arti perintah dari mereka yang
memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Demikian
John Austin, seperti dikutip oleh Prof Lili Rasyidi.[1]
Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki akar sejarah
panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme
hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik
atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan
aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika
hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan
sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu
tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok
menciptakan hukum yang hidup.
Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia,
kita akan melihat adanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk
dikaji. Sebelum pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia
berlaku hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai
masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang
berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnya sendiri yang
sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yang berlaku di
Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak
positivis. Walaupun demikian Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek),
yaitu membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat
Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang
bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikian pada
masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Perkembangan hukum di
Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan
hukum adat. (baca Daniel S. Lev, 1990 : 438-473).
Karena itu, dalam melihat persoalan hukum di
Indonesia harus dipandang dari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum
Indonesia itu. Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang
terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai
ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan
hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang
dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Tulisan ini akan
mengkaji permasalahan ini dari sudut pandang teori positivis yang
berkembang dalam ilmu hukum dengan harapan akan mendapatkan gambaran
tentang akar persoalan pembangunan sistem hukum Indonesia pada masa
mendatang.
II. Pandangan Aliran Positivis Tentang Hukum
Aliran positivisme hukum berasal dari ajaran
sosiologis yang dikembangkan oleh filosof Perancis; August Comte
(1798-1857) yang berpendapat bahwa terdapat kepastian adanya hukum-hukum
perkembangan mengatur roh manusia dan segala gejala hidup bersama dan
itulah secara mutlak. August Comte hanya mengakui hukum yang dibuat oleh
negara. (Achmad Ali, 2002, : 265). Untuk memahami positivisme hukum
tidak dapat diabaikan metodelogi positivis dalam sains yang mengahruskan
dilakukannya validasi dengan metode yang terbuka atas setiap kalin atau
proposisi yang diajukan. Karena itu bukti empirik adalah syarat
universal untuk diterimanya kebenaran dan tidak berdasarkan otoritas
tradisi atau suatu kitab suci. Menurut Fletcher (Fletcher 1996 : 33)
Positivisme hukum mempunyai pandangan yang sama tentang diterimanya
validasi. Seperti halnya positivisme sains yang tidak dapat menerima
pemikiran dari suatu proposisi yang tidak dapat diverifikasi atau yang
tidak dapat difalsifikasi., tetapi karena hukum itu ada karena termuat
dalam perundang-undangan apakah dipercaya atau tidak. Hukum harus
dicantumkan dalam undang-undang oleh lembaga legislatif dengan
memberlakukan, memperbaiki dan merubahnya.
Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum itu harus
dapat dilihat dalam ketentuan undang-undang, karena hanya dengan itulah
ketentuan hukum itu dapat diverifikasi. Adapan yang di luar
undang-undang tidak dapat dimasukkan sebagai hukum karena hal itu berada
di luar hukum. Hukum harus dipisahkan dengan moral, walaupun kalangan
positivis mengakui bahwa focus mengenai norma hukum sangat berkaitan
dengan disiplin moral, teologi, sosiolgi dan politik yang mempengaruhi
perkembangan sistem hukum. Moral hanya dapat diterima dalam sistem hukum
apabila diakui dan disahkan oleh otoritas yang berkuasa dengan
memberlakukannya sebagai hukum.
Lebih jauh, pandangan dan pendapat dari mazhab
positivisme ini dapat ditelusuri dari pendapat dan pandangan dari para
penganut terpenting dari mazhab ini antara lain John Austin, seorang
ahli hukum yang berkebangsaan Inggeris yang mewakili pandangan positivis
dari kelompok penganut sistem hukum Common Law dan Hans
Kelsen, seorang ahli hukum yang berkebangsaan Jerman yang mewakili
pandangan positivis dari kelompok penganut sistem hukum Eropa
Kontinental.
Menurut John Austin (seperti dikutip Achmad Ali,
Ibid, hlm. 267), hukum adalah perintah kaum yang berdaulat. Ilmu hukum
berkaitan dengan hukum positif atau dengan ketentuan-ketentuan lain yang
secara tegas disebut demikian. Pendapat Austin sangat dipengaruhi oleh
pandangannya mengenai kedaulatan negara yang memiliki dua sisi yaitu
sisi eksternal dalam bentuk hukum internasional dan sisi internal dalam
bentuk hukum positif. Kedaulatan negara menuntut ketaatan dari penduduk
warga negara. Lebih lanjut menurut Austin, ketaatan ini berbeda dengan
ketaatan seseorang karena ancaman senjata. Ketaatan warga negara
terhadap kedaulatan negara didasarkan pada legitimasi. Menurut pandangan
Austin (Lili Rasyidi, 2001, : 58), hukum sebagai suatu sistem yang
logis, tetap dan bersifat tertutup (closed logical system).
Hukum dipisahkan secara tegas dari keadilan dan tidak didasarkan pada
nilai-nilai yang baik atau buruk. Ada empat unsur hukum yaitu adanya perintah,
sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Ketentuan yang
tidak memenuhi ke empat unsur ini tidak dapat dikatan sebagai positive
law.
Selanjutnya Lili Rasyidi (Ibid, : 59-60) menyimpulkan
pokok-pokok ajaran Analytical Jurisprudence dari Austin, yaitu
:
-
Ajarannya tidak berkaitan dengan soal atau penilain baik dan buruk, sebab peniliain terbeut berada di luar hukum;
-
Walau diakui adanya hukum moral yang berpengaruh terhadap masyarakat, namun secara yuridis tidak penting bagi hukum.
-
Pandangannya bertolak belakang dengan baik penganut hukum alam maupun mazhab sejarah;
-
Hakekat dari hukum adalah perintah. Semua hukum positif adalah perintah dari yang berdaulat/penguasa.
-
Kedaulatan adalah hal di luar hukum, yaitu berada pada dunia politik atau sosiologi karenanya tidak perlu dipersoalkan sebab dianggap sebagai sesuatu yang telah ada dalam kenyataan;
-
Ajaran Austin kurang/tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dari kalangan penganut sistem hukum Eropa
Kontinental, Hans Kelsen yang dikenal dengan jaran hukum murninya selalu
digolongkan sebagai penganut aliran positivisme ini. Ada dua teori yang
dikemukakan oleh Hans Kelsen yang perlu diketengahkan ( Ibid. : 60).
Pertama, ajarannya tentang hukum yang bersifat murni dan kedua, berasal
dari muridnya Adolf Merkl yaitu stufenbau des recht yang
mengutamakan tentang adanya hierarkis daripada perundang-undangan. Inti
ajaran hukum murni Hans Kelsen (Ibid. : 61) adalah bahwa hukum itu
harus dipisahkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis seperti etis,
sosiologis, politis dan sebagainya. Dengan demikian Kelsen tidak
memberikan tempat bagi betrlakunya hukum alam. Hukum merupakan sollen
yuridis semata-mata yang terlepas dari das sein /
kenyataan sosial.
Sedangkan ajaran stufentheorie berpendapat
bahwa suatu sistem hukum adalah suatu hierarkis dari hukum dimana suatu
ketentuan hukum tertentu bersumber pada ketentuan hukum lainnya yang
lebih tinggi. Sebagai ketentuan yang paling tanggi adalah Grundnorm
atau norma dasar yang bersifat hipotetis. Ketentuan yang lebih rendah
adalah lebih konkrit daripada ketentuan yang lebih tinggi. Ajaran murni
tentang hukum adalah suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak
mempersoalkan hukum yang senyatanya itu, yaitu apakah hukum yang
senyatanya itu adil atau tidak adil.
Selanjutnya Prof. H.L.A. Hart (seperti dikutip oleh
Lili Rasyidi, Ibid. : 57), menguraikan tentang ciri-ciri positivisme
pada ilmu hukum dewasa ini sebagai berikut:
-
- Pengertian bahwa hukum adalah perintah dari manusia (command of human being);
-
- Pengertian bahwa tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum (law) dan moral atau hukum sebagaimana yang berlaku/ada dan hukum yang sebenarnya;
-
- Pengertian bahwa analisis konsepsi hukum adalah :
-
1. mempunyai arti penting,
-
2. harus dibedakan dari penyelidikan :
a. historis mengenai sebab-musabab dan sumber-sumber
hukum,
b. sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala
sosial lainnya, dan
c. penyelidikan hukum secara kritis atau penilain,
baik yang berdasarkan moral, tujuan sosial, fungsi hukum dan
lain-lainnya.
- Pengertian bahwa sitem hukum adalah sistem yang
logis, tetap dan bersifat tertutup dalam mana keputusan-keputusan hukum
yang benar/tepat biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari
peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa
memperhatikan tujuan-tujuan sosial, politik dan ukuran-ukuran moral;
- Pengertian bahwa pertimbangan-pertimbangan
moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan
yang harus dibuktikan dengan argumentasi-argumentasi rasional,
pembuktian atau percobaan.
Dengan demikian kita dapat pula mengatakan, karena
negara adalah ekspresi atau merupakan forum kekuatan-kekuatan politik
yang ada didalam masyarakat, maka hukum adalah hasil sebagian
pembentukan keputusan yang diambil dengan cara yang tidak langsung oleh
penguasa. Penguasa mempunyai tugas untuk mengatur dengan cara-cara umum
untuk mengatasi problema-problema kemasyarakatan yang serba luas dan
rumit, pengaturan ini merupakan obyek proses pengambilan keputusan
politik, yang dituangkan kedalam aturan-aturan, yang secara formal
diundangkan. Jadi dengan demikian hukum adalah hasil resmi pembentukan
keputusan politik (Ibid, : 93).
III. Pengaruh Politik Dalam Pembentukan
Hukum di Indonesia
A. Peranan Struktur dan Infrastruktur Politik
Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam
proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa
hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat
hukum dalam negara, tergangtung pada keseimbangan politik, defenisi
kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya
(Daniel S. Lev, 1990 : xii).
Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut
di atas tidak diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam
prateknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal
yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang
berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu
produk hukum. Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di
negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi,
kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan
struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.
Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya
memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup
lembaga (institutions) dan proses (process) yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan (Lihat Mieke Komar at.
al, 2002 : 91).
Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang
absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi
politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu,
ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh
kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan kata “institutions,”
dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk
politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan
perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh
kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik.
Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa
kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi
kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun
akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan (M.Kusnadi, SH., 2000
: 118). Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi
politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu
adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan
otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum
tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu
institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan
politik. Kekuatan- kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni
sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi
politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga
negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga
negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik
adalah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi
kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi dan
lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpilkan bahwa pembentukan produk
hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses
politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk itu.
Seperti telah diuraikan dalam bagian terdahulu bahwa
teori-teori hukum yang berpengaruh kuat terhadap konsep-konsep dan
implementasi kehidupan hukum di Indonesia adalah teori hukum
positivisme. Pengaruh teori ini dapat dilihat dari dominannya konsep
kodifikasi hukum dalam berbagai jenis hukum yang berlaku di Indonesia
bahkan telah merambat ke sistem hukum internasional dan tradisional
(Lili Rasjidi, SH., 2003 : 181). Demikian pula dalam praktek hukum pun
di tengah masyarakat, pengaruh aliran poisitvis adalah sangat dominan.
Apa yang disebut hukum selalu dikaitkan dengan peraturan
perundang-undangan, di luar itu, dianggap bukan hukum dan tidak dapat
dipergunakan sebagai dasar hukum. Nilai-nilai dan norma di luar
undang-undang hanya dapat diakui apabila dimungkinkan oleh undang-undang
dan hanya untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undang yang
tidak atau belum mengatur masalah tersebut.
Pengaruh kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk
hukum dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional
berdasarkan checks and balances, seperti yang dianut
Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945) setelah perubahan. Jika diteliti
lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan
negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing
lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga
negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan
negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang demikian disebut sistem “checks
and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara
oleh undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang
rendah, semuanya sama di atur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Dengan sistem yang demikian, memberikan kesempatan
kepada setiap warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya
oleh produk politik dari instutusi politik pembentuk hukum untuk
mengajukan gugatan terhadap institusi negara tersebut. Dalam hal
pelanggaran tersebut dilakukan melalui pembentukan undang-undang maka
dapat diajukan keberatan kepada Mahkmah Konstitusi dan dalam hal segala
produk hukum dari institusi politik lainnya dibawah undang-undang
diajukan kepada Mahkamah Agung.
B. Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam
Pembentukan Hukum
Di luar kekuatan-kekuatan politik yang duduk dalam
institusi-instusi politik, terdapat kekuatan-kekuatan lainnya yang
memberikan kontribusi dan mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan oleh
institusi-institusi politik. Kekuatan tersebut berbagai kelompok
kepentingan yang dijamin dan diakui keberadaan dan perannya menurut
ketentuan hukum sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, seperti
kalangan pengusaha, tokoh ilmuan, kelompok organisasi kemasyarakatan,
organisasi profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan
lain-lain. Bahkan UU. R.I. No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Per-Undang-Undangan, dalam Bab. X menegaskan adanya
partisipasi masyarakat yaitu yang diatur dalam Pasal 53 : “Masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka
penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang Undang dan Rancangan
Peraturan Daerah.”
Kenyataan di atas menunjukan bahwa pengarh masyarakat
dalam mempengaruhi pembentukan hukum, mendapat tempat dan apresiasi
yang begitu luas. Apalagi sejak tuntutan masyarakat dalam mendesakkan
reformasi disegala bidang berhasil dimenangkan, dengan ditandai jatuhnya
orde baru di bawah kepemimpinan Suharto yang otoriter, maka era
reformasi telah membawa perubahan besar di segala bidang ditandai dengan
lahirnya sejumlah undang-undang yang memberi apresiasi yang begitu
besar dan luas. Dalam kasus ini, mengingatkan kita kepada apa yang
diutarakan oleh pakar filsafat publik Walter Lippmann, bahwa opini massa
telah memperlihatkan diri sebagai seorang master pembuat keputusan yang
berbahaya ketika apa yang dipertaruhkan adalah soal hidup mati (Walter
Lippmann, 1999 : 21).
Kenyataan yang perlu disadari, bahwa intensnya
pengaruh tuntutan masyarakat terhadap pembentukan hukum dan lahirnya
keputusan-keputusan hukum dapat terjadi jika tuntutan rasa keadilan dan
ketertiban masyarakat tidak terpenuhi atau terganggu Karena rasa
ketidakadilan dan terganggunya ketertiban umum akan memicu efek opini
yang bergulir seperti bola salju yang semakin besar dan membahayakan
jika tidak mendapat salurannya melalui suatu kebijakan produk hukum atau
keputusan yang memadai untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut.
Satu catatan penting yang perlu dikemukakan disini
untuk menjadi perhatian para lawmaker adalah apa yang menjadi
keprihatinan Walter Lippmann, yaitu :”Kalu opini umum sampai mendomonasi
pemerintah, maka disanalah terdapat suatu penyelewengan yang mematikan,
penyelewengan ini menimbulkan kelemahan, yang hampir menyerupai
kelumpuhan, dan bukan kemampuan untuk memerintah (Ibid, : 15). Karena
itu perlu menjadi catatan bagi para pembentuk hukum adalah penting
memperhatikan suara dari kelompok masyarakat yang mayoritas yang tidak
punya akses untuk mempengaruhi opini publik, tidak punya akses untuk
mempengaruhi kebijakan politik. Disnilah peranan para wakil rakyat yang
terpilih melalui mekanisme demokrasi yang ada dalam struktur maupun
infrastruktur politik untuk menjaga kepentingan mayoritas rakyat, dan
memahami betul norma-norma, kaidah-kaidah, kepentingan dan kebutuhan
rakyat agar nilai-nilai itu menjadi hukum positif.
C. Sistem Politik Indonesia
Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme
pembentukan hukum di Indonesia, perlu dipahami sistem politik yang
dianut. Sistem politik mencerminkan bagaimana kekuasaan negara
dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan bagaimana meknaisme pengisian
jabatan dalam lembaga-lembaga negara itu dilakukan. Inilah dua hal
penting dalam mengenai sistem politik yang terkait dengan pembentukan
hukum.
Beberapa prinsip penting dalam sistem politik
Indonesia yang terkait dengan uraian ini adalah sistem yang berdasarkan
prinsip negara hukum, prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi.
Ketiga prinsip ini saling terkait dan saling mendukung, kehilangan salah
satu prinsip saja akan mengakibatkan pincangnya sistem politik ideal
yang dianut. Prinsip negara hukum mengandung tiga unsur utama, yaitu
pemisahan kekuasaan - check and balances - prinsip due
process of law, jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan
jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Prinsip
konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara pelaksana
kekuasaan negara bergerak hanya dalam koridor yang diatur konstitusi dan
berdasarkan amanat yang diberikan konstitusi.
Dengan prinsip demokrasi partisipasi publik/rakyat
berjalan dengan baik dalam segala bidang, baik pada proses pengisian
jabatan-jabatan dalam struktur politik, maupun dalam proses penentuan
kebijakan-kebijakan yang diambil oleh berbagai struktur politik itu.
Karena itu demokrasi juga membutuhkan transparansi (keterbukaan
informasi), jaminan kebebasan dan hak-hak sipil, saling menghormati dan
menghargai serta ketaatan atas aturan dan mekanisme yang disepakati
bersama.
Dengan sistem politik yang demikianlah berbagai
produk politik yang berupa kebijakan politik dan peraturan
perundang-undangan dilahirkan. Dalam kerangka paradigmatik yang
demikianlah produk politik sebagai sumber hukum sekaligus sebagai sumber
kekuatan mengikatnya hukum diharapkan – sebagaimana yang dianut aliran
positivis – mengakomodir segala kepentingan dari berbagai lapirsan
masyarakat, nilai-nilai moral dan etik yang diterima umum oleh
masyarakat. Sehingga apa yang dimaksud dengan hukum adalah apa yang ada
dalam perundang-undangan yang telah disahkan oleh institusi negara yang
memiliki otoritas untuk itu. Nilai-nilai moral dan etik dianggap telah
termuat dalam perundang-undangan itu karena telah melalui proses
partisipasi rakyat dan pemahaman atas suara rakyat. Dalam hal produk itu
dianggap melanggar norma-norma dan nilai-nilai yang mendasar yang
dihirmati oleh masyarakat dan merugikan hak-hak rakyat yang dijamin
konstitusi, maka rakyat dapat menggugat negara (institusi) tersebut
untuk mebatalkan peraturan yang telah dikeluarkannya dan dinyatakan
tidak berlaku. Dengan demikian nilai moral dan etik,
kepentingan-kentingan rakyat yang ada dalam kenyataan-kenyataan sosial
tetap menjadi hukum yang dicita-citakan yang akan selalui mengontrol dan
melahirkan hukum positif yang baru melalui proses perubahan, koreksi
dan pembentukan perundangan-undangan yang baru.
IV. Kesimpulan
-
Memahami hukum Indonesia harus dilihat dari akar falsafah pemikiran yang dominan dalam kenyataanya tentang pengertian apa yang dipahami sebagai hukum serta apa yang diyakini sebagai sumber kekuatan berlakunya hukum. Dari uraian pada bagian terdahulu, tidak diragukan lagi bahwa apa yang dipahami sebagai hukum dan sumber kekuatan berlakunya hukum sangat dipengaruhi oleh aliran positivisme dalam ilmu hukum yang memandang hukum itu terbatas pada apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau yang dimungkinkan berlakunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan aliran ini akan terus mengokohkan dirinya dalam perkembagan sistem hukum Indonesia ke depan. Adapun nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, koreksi serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru.
-
Kenyataan ini menunjukkan bahwa hukum adat dengan bentuknya yang pada umumnya tidak tertulis, yang sifatnya religio magis, komun, kontan dan konkrit (visual), sebagai hukum asli Indonesia semakin tergeser digantikan oleh paham positivis. Menurut Penulis, berbagai masalah kekecewaan pada penegakan hukum serta kekecewaan pada aturan hukum sebagian besarnya diakibatkan oleh situasi bergesernya pemahaman terhadap hukum tersebut serta proses pembentukan hukum dan putusan-putusan hukum yang tidak demokratis.