PANDAGAN ISLAM
TENTANG DEMOKRASI

OLEH:
SULFADLI
02120110017
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadiran Allah SWT yang senantiasa mencurahkan rahmat,
taufik, dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Shalawat dan
salam penulis kirimkan atas junjungan Nabi Muhammad SAW, karena beliaulah yang
mengantarkan kita dari alam kegelapan menuju alam yang terang menerang sehingga
dapat kami ketahui yang mana yang hak dan yang mana yang bathil.
Penulis tak
lupa ucapkan terimah kasih kepada Dosen dan teman-teman kami yang telah memberikan
pelajaran yang sangat berharga kepada kami mudah-mudahan Allah SWT memberikan pahala
di sisinya, Amin.!
Makassar,
20 April 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar....................................................................................................................
i
Daftar Isi.............................................................................................................................
ii
BAB I :
PENDAHULUAN............................................................................................
1
A. Latar
Belakang………………………………………………………………... 1
B. Rumusan
Masalah…………………………………………………………….. 1
BAB II : PEMBAHASAN………………...................................................................... 2
A. HAM Menurut konsep barat..…………………………………………………. 2
B. HAM Menurut konsep islam.…………………………………………………. 3
C. Nash Qur’an dan sunnah tentang HAM………………………………………. 4
D. Rumusan HAM Dalam islam………………………………………………….. 5
E. Kebebasan Mengecam Syariat……….………………………………………. 10
BAB III : PENUTUP.......................................................................................................
6
A.
Kesimpulan…………………………………………………………………… 6
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................
7
BAB
I
PENDAHULUAN
Pada akhir dasawarsa abad ke-21, demokratisasi
menjadi salah satu isu yang paling populer diperbincangkan. Indikasi nyata dari
kepopuleran isu itu adalah berlipat gandanya jumlah negara yang menganut sistem
pemerintahan demokratis. Negara yang awalnya tidak demokratis, serta merta
merubah haluan negaranya menjadi demokratis.
Demokrasi pada substansinya adalah
sebuah proses pemilihan yang melibatkan banyak orang untuk mengangkat seseorang
yang berhak memimpin dan mengurus tata kehidupan komunal mereka. Dan tentu saja
yang akan mereka angkat atau pilih hanyalah orang yang mereka sukai. Mereka
tidak boleh dipaksa untuk memilih suatu sistem ekonomi, sosial atau politik
yang tidak mereka kenal atau tidak mereka sukai. Mereka berhak mengontrol dan
mengevaluasi pemimpin yang melakukan kesalahan, berhak mencopot dan
menggantinya dengan orang lain jika menyimpang. Demokrasi sering diartikan
sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam
pengambilan keputusan dan persamaan hak di depan hukum. Dari sini kemudian
muncul idiom-idiom demokrasi, seperti egalite (persamaan), equality (keadilan),
liberty (kebebasan), human right (hak asasi manusia), dst. Secara normatif,
Islam menekankan pentingnya ditegakkan amar ma’ruf nahi munkar bagi semua
orang, baik sebagai individu, anggota masyarakat maupun sebagai pemimpin
negara. Doktrin tersebut merupakan prinsip Islam yang harus ditegakkan dimana
pun dan kapan saja, supaya terwujud masyarakat yang aman dan sejahtera. Bagaimanakah
konsep demokrasi Islam itu sesungguhnya? Jika secara normatif Islam memiliki
konsep demokrasi yang tercermin dalam prinsip dan idiom-idiom demokrasi,
bagaimana realitas empirik politik Islam di negara-negara Muslim? Bagaimana
dengan pengalaman demokrasi di negara-negara Islam? Benarkah Samuel Huntington
dan F. Fukuyama, yang menyatakan bahwa realitas empirik masyarakat Islam tidak
compatible dengan demokrasi? Tulisan ini ingin mengkaji demokrasi dalam
perspektif Islam dari aspek elemen-elemen pokok yang dikategorikan sebagai
bagian terpenting dalam penegakan demokrasi.
BAB
II
DEMOKRASI
DALAM ISLAM
A.
Pengertian
Demokrasi
Isitilah demokrasi berasal dari
Yunani Kuno yang diutarakan di athena
kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal
dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti
dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah
berevolusi sejak abad ke-18 , bersama perkembangan sistem demokrasi di banyak
negara. Kata demokrasi yang bahasa Inggrisnya democracy berasal dari kata dalam
bahasa Yunani yaitu demos yang artinya rakyat, dan kratos berarti pemerintahan.
Dalam pengertian ini, demokrasi berarti demokrasi langsung yang dipraktikkan di
beberapa negara kota di Yunani kuno. Dengan demikian, demokrasi dapat bersifat
langsung seperti yang di Yunani kuno, berupa partisipasi langsung dari rakyat
untuk membuat peraturan perundang-undangan, atau demokrasi tidak langsung yang
dilakukan melalui lembaga perwakilan. Demokrasi tidak langsung ini cocok untuk
negara yang penduduknya banyak dan wilayahnya luas. Aristoteles, seorang filsuf
Yunani yang lahir pada tahun 387 SM, yang menguraikan kata demokrasi dalam
hubungannya dengan kedaulatan negara, apakah dipegang oleh satu orang, sekelompok
orang atau banyak orang. Apabila orang yang memegang kedaulatan untuk
kepentingan orang banyak maka disebut monarki. Kemudian apabila yang memegang
kedaulatan sekelompok orang untuk orang banyak disebut aristokrasi. Kemudian
ada pula ajaran dari Polybios, seorang ahli negara Yunani, yang di Roma sebagai
seorang tawanan perang. Polybios mengajarkan adanya bentuk negara tersebut
adalah terdiri dari 3 (tiga) bentuk ideal, dan 3 (tiga) bentuk kemerosotan.
Teorinya tentang perkembangan, bentuk negara didasarkan atas asas dan akibat,
sebab yang sama akan membawa akibat yang sama pula. Dia menguraikan proses
pertumbuhan dan musnah (lenyapnya) bentuk negara secara psikologia, dan
perkembangan dari bentuk negara yang satu ke bentuk negara yang lainya akan merupakan
suatu siklus (lingkaran). Di dunia barat, seperti yang diajukan oleh Abraham
Lincoln, demokrasi diartikan sebagai “Pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan
untuk rakyat (terjemahan dari Government by the people, from the people and for
the people).” Demokrasi di dunia Barat, seperti di Eropa Barat, Inggris dan
negara-negara persemakmuran, Amerika Serikat dan negara-negara di wilayah
Skandinavia, dilaksanakan dalam kaitan ajaran tentang pembagian kekuasaan, di
mana badan pembuat undang-undang dilaksanakan parlemen yang dipilih oleh
rakyat, dan kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada parlemen, seperti yang
terjadi di Inggris dan Belanda, atau presiden yang bertanggung jawab kepada
rakyat seperti yang terjadi di Amerika Serikat dan Prancis.
B.
Demokrasi
dan Islam
Banyak kalangan non-muslim
(individual dan institusi) yang menilai bahwa tidak terdapat konflik antara
Islam dan demokrasi dan mereka ingin melihat dunia Islam dapat membawa
perubahan dan transformasi menuju demokrasi. Robin Wright, pakar Timur Tengah
dan dunia Islam yang cukup terkenal menulis di Journal of Democracy (1996)
bahwa Islam dan budaya Islam bukanlah penghalang bagi terjadinya modernitas
politik. Peraih Nobel Gunnar Myrdal dalam karya magnum opus-nya Asian Drama
mengidentifikasi seperangkat modernisasi ideal termasuk di dalamnya demokrasi.
Berkenaan dengan agama secara umum dan Islam khususnya, dia mengatakan: Doktrin
dasar dari agama-agama Hindu, Islam dan Budha tidaklah bertentangan dengan
modernisasi. Sebagai contoh, doktrin Islam, dan relatif kurang eksplisit
doktrin Budha, cukup maju untuk mendukung reformasi sejajar dengan idealisme
modernisasi.
Apabila demokrasi identik dengan
egalitarianisme, maka Islam dan Budha dapat memberikan dukungan bagi salah satu
idealisme modernisasi khususnya reformasi egalitarian. John O. Voll dan John L.
Esposito, dua pakar yang menjembatani Barat dan Timur tidak sepakat atas
pandangan bahwa Islam dan demokrasi tidak dapat ketemu. Menurut kedua pakar ini
dalam khazanah Islam terkandung konsep yang memberikan fondasi bagi muslim
kontemporer untuk mengembangkan program demokrasi Islam yang otentik. Dalam
menjelaskan sejumlah miskonsepsi umum di Barat, Graham E Fuller (mantan Wakil
Direktur National Intelligence Council di CIA) menulis di Jurnal Foreign
Affairs:
“Kebanyakan peneliti Barat
cenderung untuk melihat fenomena politik Islam seakan-akan ia sebuah kupu-kupu
dalam kotak koleksi, ditangkap dan disimpan selamanya, atau seperti seperangkat
teks baku yang mengatur sebuah jalan tunggal. Inilah mengapa sejumlah sarjana
yang mengkaji literatur utama Islam mengklaim bahwa Islam tidak kompatibel
dengan demokrasi. Seakan-akan ada agama lain yang secara literal membahas
demokrasi”
Banyak kalangan sarjana Islam yang
kembali mengkaji akar dan khazanah Islam dan secara meyakinkan berkesimpulan
bahwa Islam dan demokrasi tidak hanya kompatibel; sebaliknya, asosiasi keduanya
tak terhindarkan, karena sistem politik Islam adalah berdasarkan pada Syura
(musyawarah). Khaled Abou el-Fadl, Ziauddin Sardar, Rachid Ghannoushi, Hasan Turabi, Khurshid Ahmad,
Fathi Osman dan Syaikh Yusuf Qardawi serta sejumlah intelektual dan sarjana
Islam lain yang bersusah payah berusaha mencari titik temu antara dunia Islam
dan Barat menuju saling pengertian yang lebih baik berkenaan dengan hubungan
antara Islam dan demokrasi. Karena, kebanyakan diskursus yang ada tampak
terlalu tergantung dan terpancang pada label yang dipakai secara stereotip oleh
sejumlah kalangan.
Menurut Merriam, Webster
Dictionary, demokrasi dapat didefinisikan sebagai “pemerintahan oleh rakyat;
khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada
rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui
sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu
bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat
sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan
keturunan atau kesewenang-wenangan.
Realitasnya adalah bahwa Islam
tidak hanya kompatibel dengan aspek- aspek definisi atau gambaran demokrasi di
atas, tetapi yang lebih penting lagi, aspek-aspek tersebut sangat esensial bagi
Islam. Apabila kita dapat melepaskan diri dari ikatan label dan semantik, maka
akan kita dapatkan bahwa pemerintahan Islam, apabila disaring dari semua aspek
yang korelatif, memiliki setidaknya tiga unsur pokok, yang berdasarkan pada
petunjuk dan visi Alquran di satu sisi dan preseden Nabi dan empat Khalifah
sesudahnya (Khulafa al-Rasyidin) di sisi lain.
1.
konstitusional. Pemerintahan Islam
esensinya merupakan sebuah pemerintahan yang `’konstitusional”, di mana
konstitusi mewakili kesepakatan rakyat (the governed) untuk diatur oleh sebuah
kerangka hak dan kewajiban yang ditentukan dan disepakati. Bagi Muslim, sumber
konstitusi adalah Alquran, Sunnah, dan lain-lain yang dianggap relevan, efektif
dan tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunnah. Tidak ada otoritas, kecuali
rakyat, yang memiliki hak untuk membuang atau mengubah konstitusi. Dengan
demikian, pemerintahan Islam tidak dapat berbentuk pemerintahan otokratik,
monarki atau militer. Sistem pemerintahan semacam itu adalah pada dasarnya
egalitarian, dan egalitarianisme merupakan salah satu ciri tipikal Islam.
Secara luas diakui bahwa awal pemerintahan Islam di Madinah adalah berdasarkan
kerangka fondasi konstitusional dan pluralistik yang juga melibatkan
non-muslim.
2.
partisipatoris. Sistem politik Islam
adalah partisipatoris. Dari pembentukan struktur pemerintahan institusional
sampai tahap implementasinya, sistem ini bersifat partisipatoris. Ini berarti
bahwa kepemimpinan dan kebijakan akan dilakukan dengan basis partisipasi rakyat
secara penuh melalui proses pemilihan populer. Umat Islam dapat memanfaatkan
kreativitas mereka dengan berdasarkan petunjuk Islam dan preseden sebelumnya
untuk melembagakan dan memperbaiki proses-proses itu. Aspek partisipatoris ini
disebut proses Syura dalam Islam.
3.
akuntabilitas. Poin ini menjadi akibat
wajar esensial bagi sistem konstitusional/partisipatoris. Kepemimpinan dan
pemegang otoritas bertanggung jawab pada rakyat dalam kerangka Islam. Kerangka
Islam di sini bermakna bahwa semua umat Islam secara teologis bertanggung jawab
pada Allah dan wahyu-Nya. Sementara dalam tataran praksis akuntabilitas
berkaitan dengan rakyat. Oleh karena itu, khalifah sebagai kepala negara
bertanggung jawab pada dan berfungsi sebagai Khalifah al-Rasul (representatif
rasul) dan Khalifah al-Muslimin (representatif umat Islam) sekaligus.
Poin
ini memerlukan kajian lebih lanjut karena adanya mispersepsi tentang kedaulatan
(sovereignty): bahwa kedaulatan Islam adalah milik Tuhan (teokrasi) sedangkan
kedaulatan dalam demokrasi adalah milik rakyat. Anggapan atau interpretasi ini
jelas naif dan salah. Memang, Tuhan merupakan kedaulatan tertinggi atas
kebenaran, tetapi Dia telah memberikan kebebasan dan tanggung jawab pada umat
manusia di dunia.
Tuhan
memutuskan untuk tidak berfungsi sebagai Yang Berdaulat di dunia. Dia telah
menganugerahi manusia dengan wahyu dan petunjuk esensial. Umat Islam diharapkan
untuk membentuk diri dan berperilaku, secara individual dan kolektif, menurut
petunjuk itu. Sekalipun esensinya petunjuk ini berdasarkan pada wahyu, tetapi
interpretasi dan implementasinya adalah profan.
Apakah
akan memilih jalan ke surga atau neraka adalah murni keputusan manusia. Apakah
akan memilih Islam atau keyakinan lain juga keputusan manusiawi. Apakah akan
memilih untuk mengorganisir kehidupan kita berdasarkan pada Islam atau tidak
juga terserah kita. Begitu juga, apakah umat Islam hendak memilih bentuk
pemerintahan Islam atau sekuler. Tidak ada paksaan dalam agama.
Apabila
terjadi konflik antara masyarakat dan pemimpin, seperti mayoritas masyarakat
tidak menginginkan sistem Islam, maka kalangan pimpinan tidak dapat memaksakan
sesuatu yang tidak dikehendaki oleh masyarakat. Tidak ada paksaan atau tekanan
dalam Islam. Karena tekanan dan paksaan tidak akan menghasilkan hasil yang
diinginkan dan fondasi Islam tidak dapat didasarkan pada paksaan atau tekanan.
Pada
karakter fundamental yang didasarkan pada poin-poin di atas, tidak ada konflik
antara demokrasi dan sistem politik Islam, kecuali bahwa dalam sistem politik
Islam orang tidak dapat mengklaim dirinya Islami apabila tindak tanduknya
bertentangan dengan Islam. Itulah mengapa umat Islam hendaknya tidak menganggap
demokrasi dalam artian umum bertentangan dengan Islam; sebaliknya, umat harus
menyambut sistem demokrasi. Seperti yang dikatakan oleh Dr Fathi Osman, salah
satu intelektual muslim kontemporer terkemuka, `’demokrasi merupakan aplikasi
terbaik dari Syura”.
C. Prinsip-prinsip Demokrasi dalam
Islam
Prinsip Demokrasi Menurut Sadek, J.
Sulaymân, dalam demokrasi terdapat sejumlah prinsip yang menjadi standar baku.
Di antaranya, Kebebasan berbicara setiap warga negara, pelaksanaan pemilu untuk
menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus
diganti, kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan kontrol
minoritas, peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi
politik rakyat, pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif,
supremasi hukum (semua harus tunduk pada hukum), semua individu bebas melakukan
apa saja tanpa boleh dibelenggu.Pandangan Ulama tentang Demokrasi.
Dalam hal ini al-Maududi secara
tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang
memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi
adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama
sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern
(Barat) merupakan sesuatu yang berssifat syirik. Menurutnya, Islam menganut
paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan). Tentu saja bukan seperti teokrasi
yang diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang telah memberikan kekuasaan
tak terbatas pada para pendeta.
Kritikan terhadap demokrasi yang
berkembang juga dikatakan oleh intelektual Pakistan ternama M. Iqbal. Menurut
Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern
menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang
merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah
mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat
saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya
menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model
demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar
itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh
etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich.
Melainkan, prakteknya yang berkembang di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah
model demokrasi sebagai tauhid dengan landasan asasi; kepatuhan pada hukum;
toleransi sesama warga; tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit; serta dilandasi penafsiran hukum Allah melalui
ijtihad.
Menurut Muhammad Imarah Islam tidak
menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam
demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak
berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan
tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi.
Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan
prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur
oleh ketentuan Allah. Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator)
sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami sesuai batasan
kemampuannya dan menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada
pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah
Tuhan menciptakan alam, Diia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia
memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam,
Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Allah befirman, “Ingatlah, menciptakan
dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam.” (QS.
al-A’râf: 54).
Inilah batas yang membedakan antara
sistem Syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun
hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan
umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.
D.
Musyawarah
( Asy Syura) dan Demokrasi
Dalam Islam ada yang dikenal dengan
istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata
kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna, antara lain
memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak saat
membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah
meminta pendapat dan mencari kebenaran. Dan secara terminologis, syura bermakna
“memunculkan pendapat-pendapat dari orang-orang yang berkompeten untuk sampai
pada kesimpulan yang paling tepat.”
Meminta pendapat dan mencari
kebenaran adalah salah satu prinsip dalam demokrasi yang dianut sebagian besar
bangsa di dunia. Didalam Islam bermusyawarah untuk mencapai mufakat adalah hal
yang disyariatkan.
Artinya : “sedang urusan mereka
diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian
rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)
Dengan ayat itu, kita memahami
bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Syari’at
Islam yang lapang ini telah memberinya tempat yang besar dalam dasar-dasar
tasyri’ (yurisprudensi). Ayat itu memandang sikap komitmen kepada hukum-hukum
syura dan menghiasi diri dengan adab syura sebagai salah satu faktor pembentuk
kepribadian Islam, dan termasuk sifat-sifat mukmin sejati. Dan lebih menegaskan
urgensi syura, ayat di atas menyebutkannya secara berdampingan dengan satu
ibadah fardhu ‘ain yang tidaklah Islam sempurna dan tidak pula iman lengkap
kecuali dengan ibadah itu, yakni shalat, infak, dan menjauhi perbuatan keji.
Hal tersebut menunjukan bahwa,
Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarah yang
menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan
rakyat).
Yang menjadi poin penting dalam
demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang membagi pemerintahan kedalam tiga
lembaga (eksekutif, yudikatif dan legislatif), melainkan sisitem checks and
balances yang berlangsung dalam pemerintahan itu. Tentunya agar bisa berjalan
maka, harus ada keterbukaan dari masing-masing elemen dalam pemerintahan itu.
Dan keterbukaan itu dapat diwujudkan dalam sebuah bentuk musyawarah yang
efisien, efektif dan egaliter. Tentu saja tujuan adalah kesejahteraan rakyat.
E. Mashlahah atau menguntungkan
masyarakat
Mashlahah sama akarnya dengan kata
shalih yang berarti baik untuk agama. Dalam al-qura’n banyak dijumpai kata
shalih dan kata jadiannya. Shalih atau saleh dapat berarti kebaikan pada
umumnya menguntunmgkan. Di sinilah orang sering berbicara agama sebagai moral
force dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Orang biasanya akan berbicara
tentang amar ma’ruf nahi munkar (menyuruk kebaikan, mencegah kejahatan) bila
menyinggung peranan agama. Agama dapat berperan sebagai moral force supaya
orang berbuat baik. Peran agama tidak langsung, tetapi melalui individu atau
kebudayaan. Tulisan ini justru dibuat untuk menyatakan bahwa agama dapat
berperan langsung, tapi melalui peran objektifitas. Agama-agama dapat berperan
dalam struktur dan proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk dalam
demokratisasi. Kesalahan orang yang beragama ialah memandang masalah politik
itu masalah sederhana, asal semua orang berbuat baik, selesailah urusan. Tetapi
perbuatan shaleh dari majikan berbeda dengan perbuatan shaleh dari karyawan.
Penguasa berbeda dengan rakyat, elite berbeda dengan massa. Polisi berbeda
dengan pedagang K-5. saleh menurut siapa? Dalam demokrasi mayoritas mesti
diprioritaskan juga dalam kriteria kesalehan. Untuk masalah kriteria, rumusan
“the greatest happiness for the greatest number” adalah rumusan demokrasi yang
lazim. Mashlahah sering tertumbuk pada faktor sosial budaya. Kita sudah
menggantikan konsep kekuasaan berdasar Asthabrata, yaitu seluruh kebaikan
dipegang pihak berkuasa dengan konsep kekuasaan ala semar, yakni penguasa hanya
tut wuri handayani. Namun, kita masih menemukan penguasa yang otoriter di satu
pihak. Dan masyarakat yang submissive di pihak lain. Juga ada anggota
masyarakat yang dengan kekayaannya dapat membeli demokrasi. Dan masyarakat yang
bersedia menjual suaranya. Mereka yang menjual suara tidak menyadari bahwa
sekaligus juga terjual kemungkinan untuk mendwapat mashlahah. Akibatnya,
mashlahah hanya milik elite penguasa atau mereka yang kaya.
F.
Taghyir atau Perubahan
Manusia adalah subjek sejarah
.Bukan alam,hukum-hukum,bahkan bukan pula Tuhan.sebuah ayat yang sering di
kutip oleh Tjokroaminoto kemudian juga oleh sukarno menjelaskan pentingnya
dalam sejarah .dalam surah Ar-Ra’d (13):11 disebutkan:
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak
merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri
mereka sendiri.” Itu berarti peranan manusia yang berkesadaran sangat
menentukan dalam perubahan.kiranya jelas untuk indonesia,tujuan sejarahnya
ialah terbentuknya masyarakat pancasila.Dari mana kemana ?Tidak salah kalau
kita menyebut perubahan itu ialah dari demokrasi kapitalisme ke demokrasi
pancasila. Sejarah sudah mengajarkan bahwa perubahan tidak bisa terjadi satu
malam.Perubahan yang drastis biaya sosialnya tinggi , dan kebanyakan korban
justru wong cilik yang semestinya diuntungkan oleh perubahan itu. Al-Quran
menerangkan bahwa prubahan harus setahap demi setahap.Dalam surah
Al-insyiqaq(84):19 di sebutkan :
Artinya : “Sesungguhnya kamu melalui tingkat demi
tingkat (dalam kehidupan)” Manusia dijadikan secara bertahap.maka demoratisasi
harus juga terencana melalui tahapan.setiap orang yang masih punya hati nurani
mesti menginginkan perubahan yaitu change now perubahan sebagai proses bertahap sistematis,dan perubahan
sebagai proses perlahan-lahan. Yang pertama ,menunjukan menunjukan ketergesaan.
Biaya sosialnya tinggi . dan mungkin saja masyarakat tidak siap dengan
perubahan mendadak sehingga counter productive.yang kedua, perubahan yang di
kehendaki mungkin tidak pernah terjadi sebab kekuatan anti perubahan akan lebih
suka statusnya.pilihan satu-satunya ialah cara kedua namun,kita wajib
menghormati mereka yang menginginkan change now,sebab mereka telah menyediakan
diri menjadi tumbal sejarah.mereka juga mengimplikasikan bahwa bangsa indonesia
sudah kebelet dengan perubahan, dan mungkin membuat kekuatan anti perubahan
pikir-pikir.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep
demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan
Islam. Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah
keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah,
serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya.
Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat
diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap,
tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu ilahi. Karena itu, maka
perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu
pertama, demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama. Kedua, rakyat
diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya. Ketiga pengambilan keputusan
senantiasa dilakukan dengan musyawarah. Keempat, suara mayoritas tidaklah
bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah.
Contohnya kasus Abu Bakr ketika mengambil suara minoritas yang menghendaki
untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga ketika Umar tidak mau
membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas
agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup mengambil pajaknya.
Kelima, musyawarah atau voting hanya berlaku pada
persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas
oleh Alquran dan Sunah. Keenam produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak
boleh keluar dari nilai-nilai agama. Ketujuh hukum dan kebijakan tersebut harus
dipatuhi oleh semua warga
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmadi,Abu
dkk. Ilmu Pendidikan Cetakan ke II. PT Rineka Cipta. Jakarta. 2006.
Ramayulis.
Ilmu Pendidikan Islam. Kalam Mulia. Jakarta. 2006.
Supriono,Widodo.
Filsafat Manusia dalam Islam. Pustaka Belajar. Yogyakarta, 1996.
Vandha.
Pendidikan Islam dan Sumber Daya Manusia. Jakarta. 2008.
Khalaf,
Abdul Wahab. 2003. Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam. Jakarta : Pustaka
Amani. Cet.I. Penerjemah : Faiz El Muttaqin, S. Ag.
Khalaf,
Abdul Wahab. 1997. Ilmu Ushulul Fiqh. Bandung : Gema Risalah Press. Cet. II.
Alih Bahasa : Prof. Drs. K. H. Masdar Helmy.
Efendi,
Satria dan M. Zein. Tanpa Tahun. Ushul Fiqh. Kencana Prenada Media Group.
Amir
Syarifudin. Ushul Fiqih jilid 2. Jakarta: Prenada Media Group. 2008.
Syarifudin
Amir. Ushul Fiqih jilid 2. Jakarta: Prenada Media Group. 2008
Satria
Efendi dan M. Zein, Tanpa Tahun, Ushul Fiqh, Kencana Prenada Media Group
Abdul
Wahab Khalaf. 2003, Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam, Jakarta : Pustaka
Amani.
http://www.slideshare.net/lukmanul/presentasi-ushul-fiqh-dalil-yg-tidak-disepakati
http://fahruddinas.blogspot.com/2011/02/istihsan-dan-kedudukannya-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar