Jumat, 22 November 2013

PANDAGAN ISLAM TENTANG DEMOKRASI


PANDAGAN ISLAM TENTANG DEMOKRASI



OLEH:
SULFADLI
02120110017

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2013


KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT yang senantiasa mencurahkan rahmat, taufik, dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.

            Shalawat dan salam penulis kirimkan atas junjungan Nabi Muhammad SAW, karena beliaulah yang mengantarkan kita dari alam kegelapan menuju alam yang terang menerang sehingga dapat kami ketahui yang mana yang hak dan yang mana yang bathil.

            Penulis tak lupa ucapkan terimah kasih kepada Dosen dan teman-teman kami yang telah memberikan pelajaran yang sangat berharga kepada kami mudah-mudahan Allah SWT memberikan pahala di sisinya, Amin.!




Makassar, 20 April 2013



Penyusun









DAFTAR ISI
Kata Pengantar.................................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................................. ii
BAB I      : PENDAHULUAN............................................................................................ 1
A.    Latar Belakang………………………………………………………………... 1
B.     Rumusan Masalah…………………………………………………………….. 1
BAB II     : PEMBAHASAN………………...................................................................... 2
            A. HAM Menurut konsep barat..…………………………………………………. 2
            B. HAM Menurut konsep islam.…………………………………………………. 3
            C. Nash Qur’an dan sunnah tentang HAM………………………………………. 4
            D. Rumusan HAM Dalam islam………………………………………………….. 5
            E. Kebebasan Mengecam Syariat……….………………………………………. 10
BAB III    : PENUTUP....................................................................................................... 6
            A. Kesimpulan…………………………………………………………………… 6
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 7







BAB I
PENDAHULUAN
Pada akhir dasawarsa abad ke-21, demokratisasi menjadi salah satu isu yang paling populer diperbincangkan. Indikasi nyata dari kepopuleran isu itu adalah berlipat gandanya jumlah negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis. Negara yang awalnya tidak demokratis, serta merta merubah haluan negaranya menjadi demokratis.
Demokrasi pada substansinya adalah sebuah proses pemilihan yang melibatkan banyak orang untuk mengangkat seseorang yang berhak memimpin dan mengurus tata kehidupan komunal mereka. Dan tentu saja yang akan mereka angkat atau pilih hanyalah orang yang mereka sukai. Mereka tidak boleh dipaksa untuk memilih suatu sistem ekonomi, sosial atau politik yang tidak mereka kenal atau tidak mereka sukai. Mereka berhak mengontrol dan mengevaluasi pemimpin yang melakukan kesalahan, berhak mencopot dan menggantinya dengan orang lain jika menyimpang. Demokrasi sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan persamaan hak di depan hukum. Dari sini kemudian muncul idiom-idiom demokrasi, seperti egalite (persamaan), equality (keadilan), liberty (kebebasan), human right (hak asasi manusia), dst. Secara normatif, Islam menekankan pentingnya ditegakkan amar ma’ruf nahi munkar bagi semua orang, baik sebagai individu, anggota masyarakat maupun sebagai pemimpin negara. Doktrin tersebut merupakan prinsip Islam yang harus ditegakkan dimana pun dan kapan saja, supaya terwujud masyarakat yang aman dan sejahtera. Bagaimanakah konsep demokrasi Islam itu sesungguhnya? Jika secara normatif Islam memiliki konsep demokrasi yang tercermin dalam prinsip dan idiom-idiom demokrasi, bagaimana realitas empirik politik Islam di negara-negara Muslim? Bagaimana dengan pengalaman demokrasi di negara-negara Islam? Benarkah Samuel Huntington dan F. Fukuyama, yang menyatakan bahwa realitas empirik masyarakat Islam tidak compatible dengan demokrasi? Tulisan ini ingin mengkaji demokrasi dalam perspektif Islam dari aspek elemen-elemen pokok yang dikategorikan sebagai bagian terpenting dalam penegakan demokrasi.




BAB II
DEMOKRASI DALAM ISLAM
A.    Pengertian Demokrasi
Isitilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di  athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18 , bersama perkembangan sistem demokrasi di banyak negara. Kata demokrasi yang bahasa Inggrisnya democracy berasal dari kata dalam bahasa Yunani yaitu demos yang artinya rakyat, dan kratos berarti pemerintahan. Dalam pengertian ini, demokrasi berarti demokrasi langsung yang dipraktikkan di beberapa negara kota di Yunani kuno. Dengan demikian, demokrasi dapat bersifat langsung seperti yang di Yunani kuno, berupa partisipasi langsung dari rakyat untuk membuat peraturan perundang-undangan, atau demokrasi tidak langsung yang dilakukan melalui lembaga perwakilan. Demokrasi tidak langsung ini cocok untuk negara yang penduduknya banyak dan wilayahnya luas. Aristoteles, seorang filsuf Yunani yang lahir pada tahun 387 SM, yang menguraikan kata demokrasi dalam hubungannya dengan kedaulatan negara, apakah dipegang oleh satu orang, sekelompok orang atau banyak orang. Apabila orang yang memegang kedaulatan untuk kepentingan orang banyak maka disebut monarki. Kemudian apabila yang memegang kedaulatan sekelompok orang untuk orang banyak disebut aristokrasi. Kemudian ada pula ajaran dari Polybios, seorang ahli negara Yunani, yang di Roma sebagai seorang tawanan perang. Polybios mengajarkan adanya bentuk negara tersebut adalah terdiri dari 3 (tiga) bentuk ideal, dan 3 (tiga) bentuk kemerosotan. Teorinya tentang perkembangan, bentuk negara didasarkan atas asas dan akibat, sebab yang sama akan membawa akibat yang sama pula. Dia menguraikan proses pertumbuhan dan musnah (lenyapnya) bentuk negara secara psikologia, dan perkembangan dari bentuk negara yang satu ke bentuk negara yang lainya akan merupakan suatu siklus (lingkaran). Di dunia barat, seperti yang diajukan oleh Abraham Lincoln, demokrasi diartikan sebagai “Pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat (terjemahan dari Government by the people, from the people and for the people).” Demokrasi di dunia Barat, seperti di Eropa Barat, Inggris dan negara-negara persemakmuran, Amerika Serikat dan negara-negara di wilayah Skandinavia, dilaksanakan dalam kaitan ajaran tentang pembagian kekuasaan, di mana badan pembuat undang-undang dilaksanakan parlemen yang dipilih oleh rakyat, dan kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada parlemen, seperti yang terjadi di Inggris dan Belanda, atau presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat seperti yang terjadi di Amerika Serikat dan Prancis.
B.     Demokrasi dan Islam
Banyak kalangan non-muslim (individual dan institusi) yang menilai bahwa tidak terdapat konflik antara Islam dan demokrasi dan mereka ingin melihat dunia Islam dapat membawa perubahan dan transformasi menuju demokrasi. Robin Wright, pakar Timur Tengah dan dunia Islam yang cukup terkenal menulis di Journal of Democracy (1996) bahwa Islam dan budaya Islam bukanlah penghalang bagi terjadinya modernitas politik. Peraih Nobel Gunnar Myrdal dalam karya magnum opus-nya Asian Drama mengidentifikasi seperangkat modernisasi ideal termasuk di dalamnya demokrasi. Berkenaan dengan agama secara umum dan Islam khususnya, dia mengatakan: Doktrin dasar dari agama-agama Hindu, Islam dan Budha tidaklah bertentangan dengan modernisasi. Sebagai contoh, doktrin Islam, dan relatif kurang eksplisit doktrin Budha, cukup maju untuk mendukung reformasi sejajar dengan idealisme modernisasi.
Apabila demokrasi identik dengan egalitarianisme, maka Islam dan Budha dapat memberikan dukungan bagi salah satu idealisme modernisasi khususnya reformasi egalitarian. John O. Voll dan John L. Esposito, dua pakar yang menjembatani Barat dan Timur tidak sepakat atas pandangan bahwa Islam dan demokrasi tidak dapat ketemu. Menurut kedua pakar ini dalam khazanah Islam terkandung konsep yang memberikan fondasi bagi muslim kontemporer untuk mengembangkan program demokrasi Islam yang otentik. Dalam menjelaskan sejumlah miskonsepsi umum di Barat, Graham E Fuller (mantan Wakil Direktur National Intelligence Council di CIA) menulis di Jurnal Foreign Affairs:
“Kebanyakan peneliti Barat cenderung untuk melihat fenomena politik Islam seakan-akan ia sebuah kupu-kupu dalam kotak koleksi, ditangkap dan disimpan selamanya, atau seperti seperangkat teks baku yang mengatur sebuah jalan tunggal. Inilah mengapa sejumlah sarjana yang mengkaji literatur utama Islam mengklaim bahwa Islam tidak kompatibel dengan demokrasi. Seakan-akan ada agama lain yang secara literal membahas demokrasi”
Banyak kalangan sarjana Islam yang kembali mengkaji akar dan khazanah Islam dan secara meyakinkan berkesimpulan bahwa Islam dan demokrasi tidak hanya kompatibel; sebaliknya, asosiasi keduanya tak terhindarkan, karena sistem politik Islam adalah berdasarkan pada Syura (musyawarah). Khaled Abou el-Fadl, Ziauddin Sardar, Rachid  Ghannoushi, Hasan Turabi, Khurshid Ahmad, Fathi Osman dan Syaikh Yusuf Qardawi serta sejumlah intelektual dan sarjana Islam lain yang bersusah payah berusaha mencari titik temu antara dunia Islam dan Barat menuju saling pengertian yang lebih baik berkenaan dengan hubungan antara Islam dan demokrasi. Karena, kebanyakan diskursus yang ada tampak terlalu tergantung dan terpancang pada label yang dipakai secara stereotip oleh sejumlah kalangan.
Menurut Merriam, Webster Dictionary, demokrasi dapat didefinisikan sebagai “pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Realitasnya adalah bahwa Islam tidak hanya kompatibel dengan aspek- aspek definisi atau gambaran demokrasi di atas, tetapi yang lebih penting lagi, aspek-aspek tersebut sangat esensial bagi Islam. Apabila kita dapat melepaskan diri dari ikatan label dan semantik, maka akan kita dapatkan bahwa pemerintahan Islam, apabila disaring dari semua aspek yang korelatif, memiliki setidaknya tiga unsur pokok, yang berdasarkan pada petunjuk dan visi Alquran di satu sisi dan preseden Nabi dan empat Khalifah sesudahnya (Khulafa al-Rasyidin) di sisi lain.
1.      konstitusional. Pemerintahan Islam esensinya merupakan sebuah pemerintahan yang `’konstitusional”, di mana konstitusi mewakili kesepakatan rakyat (the governed) untuk diatur oleh sebuah kerangka hak dan kewajiban yang ditentukan dan disepakati. Bagi Muslim, sumber konstitusi adalah Alquran, Sunnah, dan lain-lain yang dianggap relevan, efektif dan tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunnah. Tidak ada otoritas, kecuali rakyat, yang memiliki hak untuk membuang atau mengubah konstitusi. Dengan demikian, pemerintahan Islam tidak dapat berbentuk pemerintahan otokratik, monarki atau militer. Sistem pemerintahan semacam itu adalah pada dasarnya egalitarian, dan egalitarianisme merupakan salah satu ciri tipikal Islam. Secara luas diakui bahwa awal pemerintahan Islam di Madinah adalah berdasarkan kerangka fondasi konstitusional dan pluralistik yang juga melibatkan non-muslim.
2.      partisipatoris. Sistem politik Islam adalah partisipatoris. Dari pembentukan struktur pemerintahan institusional sampai tahap implementasinya, sistem ini bersifat partisipatoris. Ini berarti bahwa kepemimpinan dan kebijakan akan dilakukan dengan basis partisipasi rakyat secara penuh melalui proses pemilihan populer. Umat Islam dapat memanfaatkan kreativitas mereka dengan berdasarkan petunjuk Islam dan preseden sebelumnya untuk melembagakan dan memperbaiki proses-proses itu. Aspek partisipatoris ini disebut proses Syura dalam Islam.
3.      akuntabilitas. Poin ini menjadi akibat wajar esensial bagi sistem konstitusional/partisipatoris. Kepemimpinan dan pemegang otoritas bertanggung jawab pada rakyat dalam kerangka Islam. Kerangka Islam di sini bermakna bahwa semua umat Islam secara teologis bertanggung jawab pada Allah dan wahyu-Nya. Sementara dalam tataran praksis akuntabilitas berkaitan dengan rakyat. Oleh karena itu, khalifah sebagai kepala negara bertanggung jawab pada dan berfungsi sebagai Khalifah al-Rasul (representatif rasul) dan Khalifah al-Muslimin (representatif umat Islam) sekaligus.
Poin ini memerlukan kajian lebih lanjut karena adanya mispersepsi tentang kedaulatan (sovereignty): bahwa kedaulatan Islam adalah milik Tuhan (teokrasi) sedangkan kedaulatan dalam demokrasi adalah milik rakyat. Anggapan atau interpretasi ini jelas naif dan salah. Memang, Tuhan merupakan kedaulatan tertinggi atas kebenaran, tetapi Dia telah memberikan kebebasan dan tanggung jawab pada umat manusia di dunia.
Tuhan memutuskan untuk tidak berfungsi sebagai Yang Berdaulat di dunia. Dia telah menganugerahi manusia dengan wahyu dan petunjuk esensial. Umat Islam diharapkan untuk membentuk diri dan berperilaku, secara individual dan kolektif, menurut petunjuk itu. Sekalipun esensinya petunjuk ini berdasarkan pada wahyu, tetapi interpretasi dan implementasinya adalah profan.
Apakah akan memilih jalan ke surga atau neraka adalah murni keputusan manusia. Apakah akan memilih Islam atau keyakinan lain juga keputusan manusiawi. Apakah akan memilih untuk mengorganisir kehidupan kita berdasarkan pada Islam atau tidak juga terserah kita. Begitu juga, apakah umat Islam hendak memilih bentuk pemerintahan Islam atau sekuler. Tidak ada paksaan dalam agama.
Apabila terjadi konflik antara masyarakat dan pemimpin, seperti mayoritas masyarakat tidak menginginkan sistem Islam, maka kalangan pimpinan tidak dapat memaksakan sesuatu yang tidak dikehendaki oleh masyarakat. Tidak ada paksaan atau tekanan dalam Islam. Karena tekanan dan paksaan tidak akan menghasilkan hasil yang diinginkan dan fondasi Islam tidak dapat didasarkan pada paksaan atau tekanan.
Pada karakter fundamental yang didasarkan pada poin-poin di atas, tidak ada konflik antara demokrasi dan sistem politik Islam, kecuali bahwa dalam sistem politik Islam orang tidak dapat mengklaim dirinya Islami apabila tindak tanduknya bertentangan dengan Islam. Itulah mengapa umat Islam hendaknya tidak menganggap demokrasi dalam artian umum bertentangan dengan Islam; sebaliknya, umat harus menyambut sistem demokrasi. Seperti yang dikatakan oleh Dr Fathi Osman, salah satu intelektual muslim kontemporer terkemuka, `’demokrasi merupakan aplikasi terbaik dari Syura”.
C.     Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Islam
Prinsip Demokrasi Menurut Sadek, J. Sulaymân, dalam demokrasi terdapat sejumlah prinsip yang menjadi standar baku. Di antaranya, Kebebasan berbicara setiap warga negara, pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti, kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas, peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat, pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, supremasi hukum (semua harus tunduk pada hukum), semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu.Pandangan Ulama tentang Demokrasi.
Dalam hal ini al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang berssifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan). Tentu saja bukan seperti teokrasi yang diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang telah memberikan kekuasaan tak terbatas pada para pendeta.
Kritikan terhadap demokrasi yang berkembang juga dikatakan oleh intelektual Pakistan ternama M. Iqbal. Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich. Melainkan, prakteknya yang berkembang di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai tauhid dengan landasan asasi; kepatuhan pada hukum; toleransi sesama warga; tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit; serta  dilandasi penafsiran hukum Allah melalui ijtihad.
Menurut Muhammad Imarah Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah. Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami sesuai batasan kemampuannya dan menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Diia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Allah befirman, “Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. al-A’râf: 54).
Inilah batas yang membedakan antara sistem Syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.
D.    Musyawarah ( Asy Syura) dan Demokrasi
Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna, antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak saat membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah meminta pendapat dan mencari kebenaran. Dan secara terminologis, syura bermakna “memunculkan pendapat-pendapat dari orang-orang yang berkompeten untuk sampai pada kesimpulan yang paling tepat.”
Meminta pendapat dan mencari kebenaran adalah salah satu prinsip dalam demokrasi yang dianut sebagian besar bangsa di dunia. Didalam Islam bermusyawarah untuk mencapai mufakat adalah hal yang disyariatkan.
Artinya : “sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)
Dengan ayat itu, kita memahami bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Syari’at Islam yang lapang ini telah memberinya tempat yang besar dalam dasar-dasar tasyri’ (yurisprudensi). Ayat itu memandang sikap komitmen kepada hukum-hukum syura dan menghiasi diri dengan adab syura sebagai salah satu faktor pembentuk kepribadian Islam, dan termasuk sifat-sifat mukmin sejati. Dan lebih menegaskan urgensi syura, ayat di atas menyebutkannya secara berdampingan dengan satu ibadah fardhu ‘ain yang tidaklah Islam sempurna dan tidak pula iman lengkap kecuali dengan ibadah itu, yakni shalat, infak, dan menjauhi perbuatan keji.
Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat).
Yang menjadi poin penting dalam demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang membagi pemerintahan kedalam tiga lembaga (eksekutif, yudikatif dan legislatif), melainkan sisitem checks and balances yang berlangsung dalam pemerintahan itu. Tentunya agar bisa berjalan maka, harus ada keterbukaan dari masing-masing elemen dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaan itu dapat diwujudkan dalam sebuah bentuk musyawarah yang efisien, efektif dan egaliter. Tentu saja tujuan adalah kesejahteraan rakyat.
E.     Mashlahah atau menguntungkan masyarakat
Mashlahah sama akarnya dengan kata shalih yang berarti baik untuk agama. Dalam al-qura’n banyak dijumpai kata shalih dan kata jadiannya. Shalih atau saleh dapat berarti kebaikan pada umumnya menguntunmgkan. Di sinilah orang sering berbicara agama sebagai moral force dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Orang biasanya akan berbicara tentang amar ma’ruf nahi munkar (menyuruk kebaikan, mencegah kejahatan) bila menyinggung peranan agama. Agama dapat berperan sebagai moral force supaya orang berbuat baik. Peran agama tidak langsung, tetapi melalui individu atau kebudayaan. Tulisan ini justru dibuat untuk menyatakan bahwa agama dapat berperan langsung, tapi melalui peran objektifitas. Agama-agama dapat berperan dalam struktur dan proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk dalam demokratisasi. Kesalahan orang yang beragama ialah memandang masalah politik itu masalah sederhana, asal semua orang berbuat baik, selesailah urusan. Tetapi perbuatan shaleh dari majikan berbeda dengan perbuatan shaleh dari karyawan. Penguasa berbeda dengan rakyat, elite berbeda dengan massa. Polisi berbeda dengan pedagang K-5. saleh menurut siapa? Dalam demokrasi mayoritas mesti diprioritaskan juga dalam kriteria kesalehan. Untuk masalah kriteria, rumusan “the greatest happiness for the greatest number” adalah rumusan demokrasi yang lazim. Mashlahah sering tertumbuk pada faktor sosial budaya. Kita sudah menggantikan konsep kekuasaan berdasar Asthabrata, yaitu seluruh kebaikan dipegang pihak berkuasa dengan konsep kekuasaan ala semar, yakni penguasa hanya tut wuri handayani. Namun, kita masih menemukan penguasa yang otoriter di satu pihak. Dan masyarakat yang submissive di pihak lain. Juga ada anggota masyarakat yang dengan kekayaannya dapat membeli demokrasi. Dan masyarakat yang bersedia menjual suaranya. Mereka yang menjual suara tidak menyadari bahwa sekaligus juga terjual kemungkinan untuk mendwapat mashlahah. Akibatnya, mashlahah hanya milik elite penguasa atau mereka yang kaya.
F.      Taghyir atau Perubahan
Manusia adalah subjek sejarah .Bukan alam,hukum-hukum,bahkan bukan pula Tuhan.sebuah ayat yang sering di kutip oleh Tjokroaminoto kemudian juga oleh sukarno menjelaskan pentingnya dalam sejarah .dalam surah Ar-Ra’d (13):11 disebutkan:
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” Itu berarti peranan manusia yang berkesadaran sangat menentukan dalam perubahan.kiranya jelas untuk indonesia,tujuan sejarahnya ialah terbentuknya masyarakat pancasila.Dari mana kemana ?Tidak salah kalau kita menyebut perubahan itu ialah dari demokrasi kapitalisme ke demokrasi pancasila. Sejarah sudah mengajarkan bahwa perubahan tidak bisa terjadi satu malam.Perubahan yang drastis biaya sosialnya tinggi , dan kebanyakan korban justru wong cilik yang semestinya diuntungkan oleh perubahan itu. Al-Quran menerangkan bahwa prubahan harus setahap demi setahap.Dalam surah Al-insyiqaq(84):19 di sebutkan :
Artinya : “Sesungguhnya kamu melalui tingkat demi tingkat (dalam kehidupan)” Manusia dijadikan secara bertahap.maka demoratisasi harus juga terencana melalui tahapan.setiap orang yang masih punya hati nurani mesti menginginkan perubahan yaitu change now perubahan sebagai  proses bertahap sistematis,dan perubahan sebagai proses perlahan-lahan. Yang pertama ,menunjukan menunjukan ketergesaan. Biaya sosialnya tinggi . dan mungkin saja masyarakat tidak siap dengan perubahan mendadak sehingga counter productive.yang kedua, perubahan yang di kehendaki mungkin tidak pernah terjadi sebab kekuatan anti perubahan akan lebih suka statusnya.pilihan satu-satunya ialah cara kedua namun,kita wajib menghormati mereka yang menginginkan change now,sebab mereka telah menyediakan diri menjadi tumbal sejarah.mereka juga mengimplikasikan bahwa bangsa indonesia sudah kebelet dengan perubahan, dan mungkin membuat kekuatan anti perubahan pikir-pikir.






















BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya.
Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu ilahi. Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu pertama, demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama. Kedua, rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya. Ketiga pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah. Keempat, suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya kasus Abu Bakr ketika mengambil suara minoritas yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup mengambil pajaknya.
Kelima, musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah. Keenam produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama. Ketujuh hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga







DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi,Abu dkk. Ilmu Pendidikan Cetakan ke II. PT Rineka Cipta. Jakarta. 2006.
Ramayulis. Ilmu Pendidikan Islam. Kalam Mulia. Jakarta. 2006.
Supriono,Widodo. Filsafat Manusia dalam Islam. Pustaka Belajar. Yogyakarta, 1996.
Vandha. Pendidikan Islam dan Sumber Daya Manusia. Jakarta. 2008.
Khalaf, Abdul Wahab. 2003. Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam. Jakarta : Pustaka Amani. Cet.I. Penerjemah : Faiz El Muttaqin, S. Ag.
Khalaf, Abdul Wahab. 1997. Ilmu Ushulul Fiqh. Bandung : Gema Risalah Press. Cet. II. Alih Bahasa : Prof. Drs. K. H. Masdar Helmy.
Efendi, Satria dan M. Zein. Tanpa Tahun. Ushul Fiqh. Kencana Prenada Media Group.
Amir Syarifudin. Ushul Fiqih jilid 2. Jakarta: Prenada Media Group. 2008.
Syarifudin Amir. Ushul Fiqih jilid 2. Jakarta: Prenada Media Group. 2008
Satria Efendi dan M. Zein, Tanpa Tahun, Ushul Fiqh, Kencana Prenada Media Group
Abdul Wahab Khalaf. 2003, Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam, Jakarta : Pustaka Amani.
http://www.slideshare.net/lukmanul/presentasi-ushul-fiqh-dalil-yg-tidak-disepakati
http://fahruddinas.blogspot.com/2011/02/istihsan-dan-kedudukannya-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar