PANDAGAN ISLAM
TENTANG HAM
OLEH:
SULFADLI
02120110017
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadiran Allah SWT yang senantiasa mencurahkan rahmat,
taufik, dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Shalawat dan
salam penulis kirimkan atas junjungan Nabi Muhammad SAW, karena beliaulah yang
mengantarkan kita dari alam kegelapan menuju alam yang terang menerang sehingga
dapat kami ketahui yang mana yang hak dan yang mana yang bathil.
Penulis tak
lupa ucapkan terimah kasih kepada Dosen dan teman-teman kami yang telah memberikan
pelajaran yang sangat berharga kepada kami mudah-mudahan Allah SWT memberikan pahala
di sisinya, Amin.!
Makassar,
20 April 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar....................................................................................................................
i
Daftar Isi.............................................................................................................................
ii
BAB I :
PENDAHULUAN............................................................................................
1
A. Latar
Belakang………………………………………………………………... 1
B. Rumusan
Masalah…………………………………………………………….. 1
BAB II : PEMBAHASAN………………...................................................................... 2
A. HAM Menurut konsep barat..…………………………………………………. 2
B. HAM Menurut konsep islam.…………………………………………………. 3
C. Nash Qur’an dan sunnah tentang HAM………………………………………. 4
D. Rumusan HAM Dalam islam………………………………………………….. 5
E. Kebebasan Mengecam Syariat……….………………………………………. 10
BAB III : PENUTUP.......................................................................................................
6
A.
Kesimpulan…………………………………………………………………… 6
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................
7
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Istilah hak asasi manusia baru
muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan
tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak
lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua
kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para
raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak
asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika
pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh
Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan
pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi
manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh
hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin
hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban
menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis
kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya
menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang
demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar
memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Negara juga menjamin tidak
ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah
mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak
untuk tetap memerintah.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas adapun rumusan masalah antara lain:
1.
Bagaimana HAM Menurut Konsep Barat?
2.
Bagaimana HAM Menurut Konsep Islam?
3.
Bagaimana Nash Qur’an dan Sunnah tentang
HAM?
4.
Bagaimana Rumusan HAM dalam Islam?
5.
Bagaimana Tentang Kebebasan Mengecam
Syari’ah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
HAM
Menurut Konsep Barat
Istilah hak asasi manusia baru
muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan
tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak
lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua
kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para
raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak
asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika
pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh
Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan
pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi
manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
Akan tetapi sebenarnya bagi
masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana
sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang
sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh ummat
manusia. Dalam istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang
diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai
tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua:
1.
Hak asasi alamiah manusia sebagai
manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi
dan hak bekerja.
2.
Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai
bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu
masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan,
hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.
Terdapat berbagai klasifikasi yang
berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :
Pembagian hak menurut hak materiil
yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat
tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan
berserikat.
Pembagian hak menjadi tiga: hak
kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan
membentuk perkumpulan dan perserikatan.
Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif
yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga;
kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya. Dapat
dimengerti bahwa pembagian-pembagian ini hanya melihat dari sisi larangan
negara menyentuh hak-hak ini. Sebab hak asasi dalam pandangan barat tidak
dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan,
dan lain sebagainya. Akan tetapi untuk membendung pengaruh Sosialisme dan
Komunisme, partai-partai politik di Barat mendesak agar negara ikut campur-tangan
dalam memberi jaminan hak-hak asasi seperti untuk bekerja dan jaminan social.
B.
HAM
Menurut Konsep Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda
dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak
merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan.
Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan
kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan
saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban
memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban
menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis
kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya
menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang
demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar
memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Negara juga menjamin tidak
ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah
mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak
untuk tetap memerintah.
Jika mencari aib orang dilarang
kepada individu, maka itu dilarang pula kepada negara. Penguasa tidak
dibenarkan mencari-cari kesalahan rakyat atau individu masyarakat. Rasulullah
saw bersabda: "Apabila pemimpin mencari keraguan di tengah manusia, maka
ia telah merusak mereka." Imam Nawawi dalam Riyadus-Shalihin menceritakan
ucapan Umar: "Orang-orang dihukumi dengan wahyu pada masa rasulullah saw.
Akan tetapi wahyu telah terhenti. Oleh karenanya kami hanya menghukumi apa yang
kami lihat secara lahiriah dari amal perbuatan kalian." Muhammad Ad-Daghmi
dalam At-Tajassus wa Ahkamuhu fi Syari’ah Islamiyah mengungkapkan bahwa para
ulama berpendapat bahwa tindakan penguasa mencari-cari kesalahan untuk
mengungkap kasus kejahatan dan kemunkaran, menggugurkan upayanya dalam
mengungkap kemunkaran itu. Para ulama menetapkan bahwa pengungkapan kemunkaran
bukan hasil dari upaya mencari-cari kesalahan yang dilarang agama.
Perbuatan mencari-cari kesalahan
sudah dilakukan manakala muhtasib telah berupaya menyelidiki gejala-gejala
kemunkaran pada diri seseorang, atau dia telah berupaya mencari-cari bukti yang
mengarah kepada adanya perbuatan kemunkaran. Para ulama menyatakan bahwa setiap
kemunkaran yang berlum tampak bukti-buktinya secara nyata, maka kemunkaran itu
dianggap kemunkaran tertutup yang tidak dibenarkan bagi pihak lain untuk
mengungkapkannya. Jika tidak, maka upaya pengungkapan ini termasuk tajassus
yang dilarang agama.
C.
Nash
Qur’an dan Sunnah tentang HAM
Meskipun dalam Islam, hak-hak asasi
manusia tidak secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan
As-Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain.
Nash-nash ini sangat banyak, antara lain: Dalam al-Qur’an terdapat sekitar
empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari
sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir,
berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya
dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan
barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29)
Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang
kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua
puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang
diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.
Al-Qur’an mengajukan sekitar
delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana
hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena
orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka
bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5: 32).
Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima
puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam
penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu adalah
yang paling bertawa diantara kamu." (QS. 49: 13)
Pada haji wada’ Rasulullah
menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim
dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu
nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.
Manusia di mata Islam semua sama,
walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah
yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam
Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi
modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku
terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk
menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku
diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110).
D.
Rumusan
HAM dalam Islam
Apa yang disebut dengan hak asasi
manusia dalam aturan buatan manusia adalah keharusan (dharurat) yang mana
masyarakat tidak dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim mendefinisikan
masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams,
dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama,
jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.
Nabi saw telah menegaskan hak-hak
ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu
Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang
muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang
lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah
?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR.
Muslim).
Islam berbeda dengan sistem lain
dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan
bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu
pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana
hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan
hal-hal yang buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
nafkahkan dari padanya..." (QS. 2: 267).
1.
Hak-hak Alamiah
Hak-hak
alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk
yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS.
4: 1, QS. 3: 195).
a.
Hak Hidup
Allah
menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas
pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah.
Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya,
hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu
mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka
kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
b.
Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan
Pribadi
Kebebasan
pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah
kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak
orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah
beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya
mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Untuk
menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan
memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9).
Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati
Yazid ketika akan memimpin pasukan: "Kamu akan menemukan kaum yang
mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada
Allah di biara-biara, maka biarkanlah mereka." Khalid bin Walid melakukan
kesepakatan dengan penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan
(gereja dan sinagog) mereka serta tidak melarang upacara-upacaranya.
Kerukunan
hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat
"Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256). Sedangkan dalam
masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur
syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang.
Firman Allah: "Apabila mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta
keputusan, berilah putusan antara mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau
biarkan mereka, maka tidak akan mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau
menjatuhkan putusan hukum, hendaklah engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya
Allah mengasihi orang-orang yang adil." (QS. 5: 42). Jika mereka tidak
mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh
mengikuti aturan agamanya - selama mereka berpegang pada ajaran yang asli.
Firman Allah: "Dan bagaimana mereka mengangkat kamu sebagai hakim,
sedangkan ada pada mereka Taurat yang di dalamnya ada hukum Allah? Kemudian
mereka tidak mengindahkan keputusanmu. Sesungguhnya mereka bukan orang-orang
yang beriman ." (QS.5: 7).
c.
Hak Bekerja
Islam
tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja
merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada
makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan
dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak
pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya
sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
2.
Hak Hidup
Islam
melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah.
Diantara hak-hak ini adalah :
a.
Hak Pemilikan
Islam
menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk
mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara
kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim
agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan
berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah
Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga
melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu dengan
pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur
dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah
jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah)
Islam
juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal,
kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal
bagi pemiliknya. Sabda nabi saw: "Barangsiapa mengambil hak tanah orang
lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari
kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan
lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara
keseluruhan.
b.
Hak Berkeluarga
Allah
menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah
memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah
perwaliannya (QS. 24: 32). Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan
fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang
dipikul individu. Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada
kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan
laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing
memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang
dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai
satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)
c.
Hak Keamanan
alam
Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan
keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi
makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari
ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara
jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika
warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan
baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir
miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin
Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam
baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan
selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau
tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalah yang membawa
seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan
dibebaskan dari jizyah. Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan
untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw:
"Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di
dunia." (HR. Al-Khamsah). Islam memandang gugur terhadap keputusan yang
diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw:
"Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta
perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu Majah). Diantara jaminan
keamanan adalah hak mendpat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang
mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam. Dan masyarakat muslim
wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta.
Firman Allah: "Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan
kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian
antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS. 9: 6).
d.
Hak Keadilan
Diantara
hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum
sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk
membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt:
"Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh
orang yang dianiaya." (QS. 4: 148). Merupakan hak setiap orang untuk
meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan
perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa
muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup.
Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan
berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Termasuk
hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban
membela hak orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda:
"Maukah kamu aku beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi
kesaksian sebelum diminta kesaksiannya." (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan
Tirmidzi). Tidak dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas
nama apapun. Sebab rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya pihak yang benar
memiliki pembelaan." (HR. Al-Khamsah). Seorang muslim juga berhak menolak
aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif diperintahkan
untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim yang
mempertahankan hak.
e.
Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan
iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik
mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman.
Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi
dan saling berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada
lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi
undangan dan mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).
f.
Hak Keadilan dan Persamaan
Allah
mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan
persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25,
Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda
nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong
tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada
masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya
kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan
hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur dengan: "...
Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia
dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka
memberlakukan hukum kriminal..." Juga kisah raja Jabalah Al-Ghassani masuk
Islam dan melakukan penganiayaan saat haji, Umar tetap memberlakukan hukum
meskipun ia seorang raja. Atau kisah Ali yang mengadukan seorang Yahudi
mengenai tameng perangnya, dimana Yahudi akhirnya memenangkan perkara.
E.
Tentang
Kebebasan Mengecam Syari’ah
Sebagian orang mengajak kepada
kebebasan berpendapat, termasuk mengemukakan kritik terhadap kelayakan
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pegangan hidup manusia modern. Disana terdengar
suara menuntut persamaan hak laki-laki dengan wanita, kecaman terhadap
poligami, tuntutan akan perkawinan campur (muslim-non muslim). Dan bahkan
mereka mengajak pada pemahaman Al-Qur’an dengan mengubah inti misi Al-Qur’an.
Orang-orang dengan pandangan
seperti ini pada dasarnya telah menempatkan dirinya keluar dari agama Islam
(riddah) yang ancaman hukumannya sangat berat. Namun jika mayoritas ummat Islam
menghendaki hukuman syari’ah atas mereka, maka jawaban mereka adalah bahwa
Al-Qur’an tidak menyebutkan sanksi riddah. Dengan kata lain mereka ingin
mengatakan bahwa sunnah nabi saw. Tidak memiliki kekuatan legal dalam syari’ah,
termasuk sanksi riddah itu.
Untuk menjawab hal ini ada beberapa
hal penting yang harus dipahami, yaitu :
Kebebasan yang diartikan dengan kebebasan tanpa kendali dan ikatan tidak
akan dapat ditemukan di masyarakat manapun. Ikatan dan kendali ini diantaranya
adalah tidak dibenarkannya keluar dari aturan umum dalam negara. Maka tidak ada
kebebasan mengecam hal-hal yang dipandang oleh negara sebagai pilar-pilar pokok
bagi masyarakat. Islam tidak memaksa seseorang untuk masuk ke dalam Islam,
melainkan menjamin kebebasan kepada non-muslim untuk menjalankan syari’at
agamanya meskipun bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu, manakala
ada seorang muslim yang mengklaim bahwa agamnya tidak sempurna, berarti ia
telah melakukan kesalahan yang diancam oleh rasulullah saw: "Barangsiapa
mengganti agamanya, maka bunuhlah ia." (HR. Bukhari dan Muslim).
Meskipun terdapat kebebasan dalam
memeluk Islam, tidak berarti bagi orang yang telah masuk Islam mempunyai kebebasan
untuk merubah hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam Islam
tidak ada konsep rahasia di tangan orang suci, dan tidak ada pula kepercayaan
yang bertentangan dengan penalaran akal sehat seperti Trinita dan Kartu
Ampunan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi penentang Islam untuk keluar
dari Islam atau melakukan perubahan terhadap Islam. Islam mengakui bahwa agama
Ahli Kitab. Dari sini Islam membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita Ahli
Kitab, karena garis nasab dalam Islam ada di tangan laki-laki. Sanksi riddah
tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagaimana ibadah dan muamalah lainnya.
Al-Qur’an hanya menjelaskan globalnya saja dan menugaskan rasulullah saw
menjelaskan rincian hukum dan kewajiban. Firman Allah: "Dan telah Kami turunkan
kepadamu Al-Qur’an agar kamu menjelaskan kepada ummat manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkannya." (QS. 16: 44).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembagian hak menurut hak materiil
yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat
tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan
berserikat. Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak
kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan
perserikatan. Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk
ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang
meliputi pelayanan negara kepada warganya. Dapat dimengerti bahwa pembagian-pembagian
ini hanya melihat dari sisi larangan negara menyentuh hak-hak ini. Sebab hak
asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi
jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Akan tetapi untuk
membendung pengaruh Sosialisme dan Komunisme, partai-partai politik di Barat
mendesak agar negara ikut campur-tangan dalam memberi jaminan hak-hak asasi
seperti untuk bekerja dan jaminan social.
DAFTAR
PUSTAKA
Supriono,Widodo.
Filsafat Manusia dalam Islam. Pustaka Belajar. Yogyakarta, 1996.
Vandha.
Pendidikan Islam dan Sumber Daya Manusia. Jakarta. 2008.
Khalaf,
Abdul Wahab. 2003. Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam. Jakarta : Pustaka
Amani. Cet.I. Penerjemah : Faiz El Muttaqin, S. Ag.
Khalaf,
Abdul Wahab. 1997. Ilmu Ushulul Fiqh. Bandung : Gema Risalah Press. Cet. II.
Alih Bahasa : Prof. Drs. K. H. Masdar Helmy.
Efendi,
Satria dan M. Zein. Tanpa Tahun. Ushul Fiqh. Kencana Prenada Media Group.
Amir
Syarifudin. Ushul Fiqih jilid 2. Jakarta: Prenada Media Group. 2008.
Syarifudin
Amir. Ushul Fiqih jilid 2. Jakarta: Prenada Media Group. 2008
Satria
Efendi dan M. Zein, Tanpa Tahun, Ushul Fiqh, Kencana Prenada Media Group
Abdul
Wahab Khalaf. 2003, Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam, Jakarta : Pustaka
Amani.
Satria
Efendi dan M. Zein, Tanpa Tahun, Ushul Fiqh, Kencana Prenada Media Group.
M.
Suparto dan Djedjen Zainuddin. Ushul Fiqh. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Amir
Syarifudin. Ushul Fiqih jilid 2. Jakarta: Prenada Media Group. 2008.
http://www.slideshare.net/lukmanul/presentasi-ushul-fiqh-dalil-yg-tidak-disepakati
http://fahruddinas.blogspot.com/2011/02/istihsan-dan-kedudukannya-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar